Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Januari 2011

Motor Hasil Curian Dijual ke Afrika Selatan

GambarJakarta 8 Januari 2011 - Aparat Kepolisian Tangerang Kota membongkar sebuah tempat pemaketan motor ke Afrika Selatan yang terletak di Jl KS Tubun No 160 Petamburan, Slipi, Jakarta Barat. Motor itu diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Tangerang.

Modus pelaku dengan menerima motor hasil pencurian, lalu motor tersebut akan dikirim ke Afrika Selatan melalui jasa paket pengiriman barang.



Polisi menahan seorang WNI keturunan Afsel bernama Mamadu (45) dan penadah bernama H Ismail serta 5 orang anak buah H Ismail yang bertugas menjemput motor hasil curian. Dari para tersangka, polisi menyita total 83 unit motor merek Yamaha yang sudah disimpan di gudang tersebut.

Ada sekitar  56 motor curian yang sudah dipreteli dan dimasukan ke dalam box untuk segera dikirim ke Afsel dan yang masih utuh ada sekitar 27 unit,.

Tavip mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari tertangkapnya penadah H Ismail, warga Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Dalam sehari, Ismail bisa mendapatkan 4-5 unit motor hasil curian. Motor hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali ke penadah berkulit hitam, Mamadu.

Dijualnya bervariasi, antara Rp 4-5 juta.

Berdasarkan pengakuan H Ismail itu, polisi kemudian menggerebek lokasi pergudangan. Di lokasi, polisi menemukan 56 motor yang sudah dikemas dan 27 lainnya masih utuh.

Mereka sedang mendalami apakah tersangka Mamadu memiliki dokumen yang sah untuk kegiatan ekspor ini.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sumanto mengatakan, motor yang hendak dijual ke Afsel itu beberapa di antaranya dalam kondisi baru. Untuk motor bekas, tersangka Mamadu mengecat ulang motor tersebut. 

Di situ, pelaku kemudian mempreteli bagian-bagian motor. Dalam satu box, pelaku memasukkan dua unit motor yang sudah dipreteli. Polisi menduga, kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak lama. Tapi pengakuannya baru 4 bulan.

Sementara itu, Tavip menduga, modus pencurian pelaku adalah dengan mengkredit motor ke leasing. Lalu dijual ke penadah.

Sedangkan untuk motor bekas, pelaku pencurian biasanya mencuri motor yang diparkir di halaman rumah warga. Modus ini biasanya menggunakan kunci letter T.

Mereka masih mengejar pelaku pencuriannya.

Sementara itu, Umar, pemilik gudang mengakui jika Mamadu menyewa gudang untuk mengemas motor hasil curian. Namun, Umar meyakini jika motor yang dibeli Mamadu didapat dari agen resmi.

Mamadu tidak ada kaitannya sama pencuri, dia beli dari agen resmi. 



Umar mengatakan, jika dirinya mengetahui bahwa motor-motor tersebut hasil curian, ia tidak akan mengizinkan Mamadu untuk menyewa tempatnya. Menurutnya, motor-motor tersebut sudah dibeli oleh Mr TM yang merupakan WN Burkina-Faso dari Mamadu. Ia mau jual motor ini di Afsel.

Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan.

Rabu, 29 Desember 2010

Minim Saksi, 80 Persen Kasus Pencurian Bermotor Tak Terungkap

GambarJakarta, 30 Desember 2010 - Kasus pencurian kendaraan baik motor maupun mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat mencapai 10.187 pada tahun 2010. Dari angka tersebut, 80 persen lebih, kasus pencurian kendaraan bermotor tidak terungkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman mengakui pihaknya kesulitan mengungkap pencurian bermotor. Data yang diperoleh wartawan dari Biro Operasi Polda Metro Jaya, kepolisian hanya mampu mengungkap kasus pencurian kendaraan sebanyak 8,44 persen saja atau sebanyak 680 kasus dari total 10.187 kasus pada tahun 2010 ini.


Ini artinya, kasus pencurian yang tidak terungkap mencapai 9.327 kasus atau sebanyak 91,56 persen tidak terselesaikan.

Tidak terungkapnya kasus pencurian kendaraan pada 2010 ini meningkat 2,7 persen dibanding tahun 2009. Pada tahun 2009, kasus pencurian kendaraan yang tidak terungkap mencapai 88,86 persen atau sebanyak 8.751 kasus dari total 9.848 kasus.

Sementara itu, Polda Metro Jaya hanya mampu mengungkap 11,14 persen atau 1.097 kasus dari total 9.848 kasus pencurian kendaraan pada tahun 2009. Sedangkan pada 2010, kasus pencurian kendaraan bermotor hanya terungkap 860 kasus dari total 10.187 kasus yang ada atau sebesar 8,44 persen saja yang terselesaikan.Jika diperinci berdasarkan jenis kendaraan, kasus pencurian motor mencapai 8.649 kasus pada tahun 2010. Dari 8.649 kasus itu, kepolisian hanya mampu mengungkap 704 kasus saja atau sebesar 8,4 persen.

Sedangkan pada tahun 2009, pencurian motor mencapai 10,45 persen dari 8.229 kasus yang ada. Ini berarti, yang terselesaikan hanya 860 kasus saja dari total pencurian motor tersebut.

Pencurian mobil pada 2010 mencapai angka 1.538 kasus. Yang terselesaikan hanya 156 kasus atau sebesar 10,14 persen saja.

Sementara pada tahun 2009, pencurian mobil mencapai 1.619 kasus. Dari angka tersebut, hanya 237 kasus terselesaikan atau sebesar 14,64 persen saja.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kapolda menginstruksikan jajaran Polres untuk lebih giat dalam melakukan razia dan patroli kewilayahan.