Jakarta 8 Januari 2011 - Aparat Kepolisian Tangerang Kota membongkar sebuah tempat pemaketan motor ke Afrika Selatan yang terletak di Jl KS Tubun No 160 Petamburan, Slipi, Jakarta Barat. Motor itu diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Tangerang.
Modus pelaku dengan menerima motor hasil pencurian, lalu motor tersebut akan dikirim ke Afrika Selatan melalui jasa paket pengiriman barang.
Polisi menahan seorang WNI keturunan Afsel bernama Mamadu (45) dan penadah bernama H Ismail serta 5 orang anak buah H Ismail yang bertugas menjemput motor hasil curian. Dari para tersangka, polisi menyita total 83 unit motor merek Yamaha yang sudah disimpan di gudang tersebut.
Ada sekitar 56 motor curian yang sudah dipreteli dan dimasukan ke dalam box untuk segera dikirim ke Afsel dan yang masih utuh ada sekitar 27 unit,.
Tavip mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari tertangkapnya penadah H Ismail, warga Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Dalam sehari, Ismail bisa mendapatkan 4-5 unit motor hasil curian. Motor hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali ke penadah berkulit hitam, Mamadu.
Dijualnya bervariasi, antara Rp 4-5 juta.
Berdasarkan pengakuan H Ismail itu, polisi kemudian menggerebek lokasi pergudangan. Di lokasi, polisi menemukan 56 motor yang sudah dikemas dan 27 lainnya masih utuh.
Mereka sedang mendalami apakah tersangka Mamadu memiliki dokumen yang sah untuk kegiatan ekspor ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sumanto mengatakan, motor yang hendak dijual ke Afsel itu beberapa di antaranya dalam kondisi baru. Untuk motor bekas, tersangka Mamadu mengecat ulang motor tersebut.
Di situ, pelaku kemudian mempreteli bagian-bagian motor. Dalam satu box, pelaku memasukkan dua unit motor yang sudah dipreteli. Polisi menduga, kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak lama. Tapi pengakuannya baru 4 bulan.
Sementara itu, Tavip menduga, modus pencurian pelaku adalah dengan mengkredit motor ke leasing. Lalu dijual ke penadah.
Sedangkan untuk motor bekas, pelaku pencurian biasanya mencuri motor yang diparkir di halaman rumah warga. Modus ini biasanya menggunakan kunci letter T.
Mereka masih mengejar pelaku pencuriannya.
Sementara itu, Umar, pemilik gudang mengakui jika Mamadu menyewa gudang untuk mengemas motor hasil curian. Namun, Umar meyakini jika motor yang dibeli Mamadu didapat dari agen resmi.
Mamadu tidak ada kaitannya sama pencuri, dia beli dari agen resmi.
Umar mengatakan, jika dirinya mengetahui bahwa motor-motor tersebut hasil curian, ia tidak akan mengizinkan Mamadu untuk menyewa tempatnya. Menurutnya, motor-motor tersebut sudah dibeli oleh Mr TM yang merupakan WN Burkina-Faso dari Mamadu. Ia mau jual motor ini di Afsel.
Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar