Sabtu, 16 April 2011

Lampu Utama Wajib Nyala Siang Malam

Bikers Indonesia. 17 April 2011 - Coba deh baca pasal 107 ayat 2, Undang-Undang Lalu Lintas no.22 tahun 2009 yang mengatur penggunaan lampu sepeda motor. Bunyi pasal tersebut yaitu “Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Artinya, lampu utama pada motor wajib dinyalakan siang malam donggg…!!!

Sudah banyak kejadian loh, ditilang pak polisi gara-gara lupa nyalain head lamp. Hikhikhik…!!! Lumayan bro, denger-denger di Jakarta bisa kena Rp 250 ribu. Tapi kalo bisa SSI (speak-speak iblis) sama aparat ya bisalah turun Rp 20-50 ribu. Cincai… hahahaha….!!!


Yang bikin Bikers Indonesia heran nih… sudah tahu undang-udangnya MEWAJIBKAN, tapi mengapa produsen motor tanah air belum sepenuhnya mendorong ke arah sana? Yaitu dengan menciptakan motor baru yang sudah menerapkan sistem lampu utama menyala bersamaan dengan mesin dihidupkan alias daylight running.

Suzuki menyebutnya dengan Automatic Headlamp On (AHO) di Suzuki Shogun Axelo dan Hayate. Sedangkan Yamaha pakai sebutan Daytime Running Light (DRL) system pada Jupiter Z. Intinya sama, lampu langsung menyala ketika mesin motor di hidupkan.

Padahal kalo dipikir-pikir, jika motor sudah menerapkan sistem AHO atau DRL maka bisa sedikit menekan biaya produksi loh. Kok bisa, ya iya dong…. Kan tidak perlu lagi memasang saklar lampu dan tentunya ada soket dan kabel yang bisa dihilangkan.

Hemm…. Tapi…. Mengapa masih banyak motor baru yang belum menerapkan AHO/DRL…??? Jawabnya: Undang-Undang Mengikat Pengguna, Bukan Industri. Jadi bagi industri hukumnya tidak wajib dan tidak bisa disalahkan juga kalo tidak semua motor baru menggunakan sistem tersebut. Karena jangan-jangan nih, menurut riset ATPM masih banyak konsumen suka dengan sistem lama.

Begitu jrenggg…. So… kita tunggu aja pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengikat produsen soal AHO/DRL…!!! Contoh peraturan yang mengikat produsen adalah soal Euro 3 yang akan diterapkan 2013 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar