Bikers Indonesia. 18 April 2011 - Masiiiiiiiih aja ada yang modif lampu belakang dengan diganti mika yang terang tanpa diganti lampunya. Aduuh, dasar bandel. Akhirnya, lampu menyorot terang deh kebelakang.
Lampu belakang sifatnya berwarna merah dengan pancarannya yang redup dilampu belakang berfungsi sebagai tanda jika mau mengerem.
Nah, sedangkan dari mika yang bening memiliki pancaran yang cahaya yang memecahkan cahaya lampu dan memudar sebagai fungsi penglihatan pengendara lain.
Seperti dikutip dari Direktori Lalu Lintas, Polda Metro Jaya (18/4), untuk menekan pelanggaran ini, pihak Kepolisian akan menindak keras dengn memberi surat tilang dan denda sebesar Rp. 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Hal ini sesuai dengan peraturan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 279. Dalam pasal ini ditegaskan "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)". Begitu Bunyinya ?
Nah loh, dari pada kena tilang, lebih baik dibikin biasa aja deeeh. Atau diganti dengan mika berwarna merah dengan lampu putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar